SST…!! Perkara OTT Komisioner Bawaslu Kota Medan Bakal Disidangkan

Perkara dugaan gratifikasi (suap) terhadap salah seorang komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik dari Polda Sumut bakal disidangkan di PN Medan.

topmetro.news – Perkara dugaan gratifikasi (suap) terhadap salah seorang komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik dari Polda Sumut bakal disidangkan di PN Medan.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, Jumat petang tadi (2/2/2024).

“Iya. Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkaranya diuji di pengadilan. Atas nama tersangka AH dan rekannya berinisial FWH. Tadi kita serah terima tanggung jawab kedua tersangka berikut barang bukti (tahap II). Karena menurut jaksa peneliti, berkas dugaan gratifikasi kedua tersangka dinyatakan sudah lengkap secara formil dan materiil,” urai Yos lewat sambungan WhatsApp (WA).

Juru Bicara Kejati Sumut itu menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, AH terjerat OTT oleh tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumut di salah satu hotel di Kota Medan, Selasa malam (14/11/2023).

Hasil pengembangan penyidik, tersangka FWH menyusul diamankan. Keduanya diduga kuat menerima uang dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment